2 Mei 2011

Honor PNS Naik 15 Persen, Termasuk Kab.Bekasi


Bekasi – Panjinasional,  Kabar gembira bagi seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi tak lama lagi honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 15 persen. Pemerintah memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil, TNI, Polri, dan pensiunan dimulai April 2011. Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto, kenaikan gaji mulai dicairkan. Dengan kenaikan gaji 15 persen tahun ini, gaji PNS pangkat terendah sebesar Rp2 juta. Nilai itu meningkat dari Rp1.895.700. Sejak 2005 sampai 2010, gaji PNS rata-rata naik sebesar 24,6 persen per tahun. Rinciannya, 2006 sampai 2007 senilai 15 persen; 2008 sebesar 20 persen; sepuluh persen pada 2009; dan lima persen pada 2010.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dadang Mulyadi mengatakan, kenaikan honor PNS Kabupaten Bekasi sebesar 15 persen ini mulai diberlakukan pada 15 April 2011. Bahkan, kenaikan itu terjadi di beberapa daerah lainnya. ”Keputusan ini sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat. Dia menambahkan, kenaikan honor sebesar 5 persen tersebut saat ini sedang disesuaikan dengan keputusan pusat. Adapun untuk honor eselon II, III dan IVA sendiri, kata dia sangat bervariasi. Misalkan, untuk eselon IV A sebesar Rp 2 juta, eselon III sebesar Rp 3 juta, dan eselon II sebesar Rp 10 juta. “Tetap kita sesuaikan dengan kemampuan daerah, dan setiap tahunnya kita berikan tambahan tunjangan,”tandasnya.
Kenaikan itu diberlakukan mulai 1 April. jadi gaji pokok PNS akan meningkat mulai dari Rp 1,175 juta hingga Rp 4,1 juta per bulan. Kenaikan itu telah disetujui DPR dan sudah dihitung dalam APBN 2011. Kenaikan gaji pokok itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pada pertengahan tahun ini para PNS pun mendapat gaji ke-13.
Kita berharap, dengan kenaikan tersebut-meskipun sekadar menutup inflasi- kinerja PNS dapat terus meningkat dengan membantu, melayani, dan sungguh-sungguh mengabdi kepada rakyat Sesuai namanya, PNS adalah abdi negara dan abdi masyarakat Siap mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. Semua itu, tentunya seraya terus dilakukan upaya penyesuaian yang benar-benar mewakili tingkat kebutuhan PNS, sehingga Negara tidak sia-sia menggaji para abdi Negara ini.(ida)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar