4 Jun 2011

CIPTA KARYA TIDAK LAYAK DAPAT ISO 9002

SURABAYA- Panjinasional,, Pelayanan terhadap masyarakat dari  instansi saat ini dibutuhkan yang cepat dan tidak berbelit, tapi kenyataan tersebut tidak ditemukan sebagaimana mestinya oleh  masyarakat Kota Surabaya
Dalam pengurusan surat IMB, SKRK dan surat yang lainnya yang biasa di urus di UPTSA ternyata kalau dalam pemberitahuan yang dipasang di UPTSA dikatakan untuk pembuatan SKRK hanya memakan waktu 1 - 2 minggu, ternyata bisa sampai 2 bulan lebih, bahkan ada yang sampai 7 bulan.
Saat dikonfirmasikan ke dinas Cipta karya kota Surabaya, yang berwenang dalam pembuatan surat tersebut mengatakan, bahwa 7 hari selesainya skrk dihitung sejak pembayaran diloket UPTSA, tapi ternyata pernyataan dari Srimulyono selaku kepala dinas cipta karya tidak sesuai dengan keadaan di lapangan
SKRK yang sudah di bayar tersebut selesainya bisa sampai 3 miggu lebih, dan saat wartawan Panjinasional mengkonfirmasi hanya ditemui oleh stafnya, karena kabidnya sedang tidak ada ditempat, salah satu staf mengatakan bahwa hal tersebut di karenakan suatu daerah kadang penanganan SKRKnya berbeda dan butuh waktu yang lama, padahal surat yang diajukan warga sewilayah bahkan satu RT,  saat itu staf tersebut bingung lalu dilempat ke staf yang lain dan mengatakan hal yang beda
Hal itu dialami oleh warga Surabaya, Sunarto yang juga pegawai BPPOM kota Surabaya mengatakan kepada wartawan Panjinasional, bahwa ia mengurus SKRK molor sampai 7 bulan, artinya pelayanan instansi tersebut tidak dapat melaksanakan dengan baik
Dikatakan bahwa SKRK tersebut harus diganti tanda tangannya, karena kepala bidang sudah datang dari kunker  jadi apakah tiap surat harus diganti bila tiap bulan sang kabid kunker dan sampai saat ini pembuatan surat-surat di dinas Cipta karya yang notabene mendapat ISO 9002 tersebut ternyata tidak layak mendapatkan gelar tersebut (Ciu pek tong 212)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar