LSM KRITISI JATAH PROYEK ANGGOTA DEWAN.
BELUM begitu lama temuan kasus pinjaman sebanyak Rp.1.273.328.000,- yang hingga kini belum dikembalikan oleh 27 mantan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan periode 1999-2004. Termasuk pinjaman sebesar Rp.1.974.481.000,- yang terungkap kepermukaan, belum juga dikembalikan atau dicicil secara tuntas oleh 42 anggota DPRD Kabupaten Bangkalan masa bhakti 2004-2009 yang tidak terpilih kembali atau dipilih sebagai anggota dewan pada periode berikutnya. Sebagaimana hasil pemeriksaan (audit) BPK per 31 Desember 2008, disebutkan bahwa pinjaman yang dimaksud diatas adalah jumlah tambahan pendapatan selain gaji tetap bulanan para anggota DPRD Bangkalan periode 1999-2004 dan 2004-2009 berupa tunjangan akhir masa bhakti, tunjangan aspirasi masyarakat 2004 serta bantuan terdiri dari bantuan kesejahteraan, pemeliharaan kesehatan, air PDAM, rekening telepun dan listrik yang terlanjur diterima, berdasarkan ketentuan UU yang berlaku harus dikembalikan ke kas Negara.
Lagi lagi, masyarakat Kabupaten Bangkalan dibuat terkejut karena para wakil rakyat yang terbilang terhormat itu tak henti-hentinya diterpa isyu panas berkaitan dengan jatah proyek yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bangkalan. Beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Bangkalan yang terbilang getol mengkritisi kinerja anggota DPRD Kabupaten Bangkalan masa bhakti 2009-2014 itu, akhir-akhir ini suaranya tampak semakin lantang dalam menyoroti sepak terjang beberapa anggota dewan yang ditengarai sering meminta jatah proyek kepada pihak eksekutive. Ternyata bukan hanya sebatas informasi bohong namun dugaan itu memang benar adanya.
Terbukti dari pernyataan dua wakil rakyat bernama Haryanto, mengaku pernah dua kali mendapat jatah proyek skala kecil-kecilan diantaranya untuk perbaikan jalan bernilai Rp.80 juta dari Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Pemkab Bangkalan dan proyek sebesar Rp.125 juta dari PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bangkalan. Hal senada juga disampaikan Sofiullah Sarip dari fraksi PKNU pernah mendapat jatah proyek bernilai Rp.150 juta untuk perbaikan jalan dikampung halamannya di Kecamatan Kokop.
Tidak hanya sampai disitu saja, dugaan kongkalikong antara beberapa anggota dewan dengan pelaksana proyek juga diungkap oleh Ketua LSM Lempar Bangkalan, Drs.Fathurrahman,SH. Menurutnya masih banyak anggota dewan lainnya yang minta jatah proyek kemudian dijual kepada CV/PT sebagai pelaksana proyek dengan imbalan fee yang sudah disepakati bersama. “Yang paling memperihatinkan adalah pemaksaan kehendak untuk menggeser lokasi proyek tertentu ketempat yang diminta oleh beberapa anggota dewan. Ini kan salah satu bentuk arogansi yang terlalu berlebihan,” ujar Fathurrrahman.
Mendapat tanggapan serius dari salah satu penasehat paguyuban Aliansi Jurnalis Independen Bangkalan (AJIB), K.H.Achmad Ali Ridho Syamsul Arief. Menurutnya, apapun alasannya sebaiknya anggota dewan kembali kepada fungsi semulanya yakni ngurusi kepentingan rakyat, jangan ngelantur kemana-mana atau ikut cawe-cawe kalau bukan menyangkut bidang tugasnya. Apalagi sampai meminta jatah proyek kepada pihak eksekutif, akibatnya bisa menimbulkan presedent buruk ditengah-tengah masyarakat. “Kedepan, kita harapkan kasus yang sudah lama menjadi gunjingan diberbagai kalangan komunitas itu tidak terulang. Sekarang tinggal menunggu sikap dari pihak eksekutif, apakah masih punya nyali besar untuk mengatakan tidak atau menolak secara tegas ketika para anggota dewan kembali meminta jatah proyek,” pungkas Ra Achmad kepada koran ini (AM.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar